* Pengertian Negara
1) Menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
2) Menurut Miriam budiarjo, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama tersebut.
3) Pengertian secara umum, Negara adalah sekumpulan orang yang menepati wilayah tertentu dan berorganisasi oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya kedaulatan baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
* Sifat-Sifat Negara
1) Memaksa
2) Monopoli
3) Menyeluruh
* Fungsi Negara
1) melaksanakan penertiban
2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3) pertahanan
4) menegakkan keadilan
* Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya ( tercantum pada alenia ke-4 pada pembukaan UNDANG-UNDANG DASAR)
* Tujuan Negara pada Nasional :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
* Unsur-Unsur Negara
1. Unsur Konstitutif ; 1. Wilayah 2. Rakyat 3. Pemerintah yang Berdaulat
2. Unsur Deklaratif ; 4. Pengakuan dari Negara lain.
* Wilayah
Wilayah yang dimiliki oleh setiap negara meliputi ; Daratan , Lautan , Udara dan Daerah Ektrateritorial.
* Rakyat
Rakyat dibagi menjadi : Penduduk 9 penduduk dibagi lagi menjadi ; warga negara dan bukan warga negara) , Bukan penduduk
RAKYAT adalah sekelompok manusia yang berada di dalam wilayah tertentu yang mempunyai cita-cita dan bertekad untuk hidup bersama dalam suatu kesatuan politik yang akhirmya membentuk suatu bangsa.
* Pemerintah yang Berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
* Pengakuan dari Negara lain
1. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
2. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
* Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945, meliputi :
1) hak dan kewajiban dalam bidang politik tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 UUD 1945
2) hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi tercantum dalam pasal 33 ayat 1,2 dan 3.
3) hak da kewajiban dalam bidang sosial budaya tercantum dalam pasal 31 dan 32
* Pengertian Bela Negara
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.* Alasan Negara RI mewajibkan warga negara nya untuk melakukan upaya bela negara
1. bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada NKRI yang berdasarkan PANCASILA DAN UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. selain sebagai kewajiban dasar manusia bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran.
3. bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
* Instrumen / dasar hukum pembelaan negara
- UUD 1945, pasal 27 ayat 3
- UU RI No. 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara pada pasal 9 ayat 1 dan 2.
* Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui 4 hal :
1. pendidikan kewarganegaraan
2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
4. pengabdian sesuai dengan profesi.
( DISUSUN OLEH PUTRI ARISKI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar