Kamis, 27 November 2014

UANG
1. Definisi Uang
           
            Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar, alat pengkur nilai dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

2. Syarat-Syarat Uang
            a. Disenangi umum artinya dalam penggunaannya benda tersebut dapat diterima           secara  umum
            b. Tahan lama artinya benda tersebut tidak mudah rusak
            c.Mudah di bawa-bawa artinya dapat dibawa kemanapun dengan mudah
            d. Mudah di bagi-bagi tanpa mengurangi nilai keseluruhannya
            e. Mudah disimpan
            f. Nilainya stabil

3. Fungsi Uang
a. Fungsi asli
            1) Uang sebagai alat tukar umum (medium of exchange)
            2) Alat satuan hitung (unit of account) artinya nilai suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang


b. Fungsi turunan
            1) Alat pembayaran yang sah
            2)Alat penimbun kekayaan: dengan mempunyai uang berarti kita mempunyai kekayaan
            3) Alat pemindah kekayaan
            4) Alat pembentuk modal
            5) Alat pendorong kegiatan ekonomi

4. Jenis Uang

a. Uang kartal
    Uang kartal ialah uang yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah karena dilindungi oleh undang-undang. Uang kartal yang dikeluarkan oleh bank Indonesia terdiri dari macam yaitu:
1) Uang logam terdiri dari pecahan Rp50,00, Rp100,00, Rp200,00, Rp500,00, dan Rp1.000,00
2) Uang kertas terdiri dari pecahan Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00,        Rp50.000,00, dan Rp100.000,00

b. Uang giral
            Uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga seperti giro bilyet dan cek yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau lembaga karena mempunyai simpanan di bank bersangkutan.
              
            Simpanan uang di bank dapat berbentuk giro (rekening koran) yang boleh diambil sewaktu-waktu. Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro,bilyet, dan pemindahan telegrafis (telegraphic transfer).
contoh uang giral:
1) Cek
   Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai simpanan di bank. Cek ditujukan oleh nasbah pada bank untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada pihak yang disebutkan dalam surat perintah (cek) tersebut.



2) Bilyet giro 
     Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank yang ditujukan pada suatu bank. Tujuan bilyet giro adalah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank pada rekening nasababh lain yang ditujukan.




3) Pemindahan telegrafis (telegraphic transfer)
    Pembayaran melalui telgrafis merupakan pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antar rekening di suatu bank yang sama. Tetapi, perinta pembayarannya dilakukan melalui telegram. Pembayaran cara itu dilakukan bila jarak antara orang yang membayar dan orang yang dibayar berjauhan, sedangkan mereka ingin melakukan pembayaran secara cepat.

(Di susun oleh Eriza Apriadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar