OTONOMI DAERAH
Kata otonomi berasal dari kata Yunani, yaitu Autos (sendiri) dan Nomos (aturan).
Hakikat otonomi daerah
Otonomi adalah kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Otonomi Daerah
- UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7, 18A ayat 1-2 dan 18B
- TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah
- TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Asas-Asas dalam otonomi daerah
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Tugas pembantuan
6 urusan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meliputi :
- politik luar negeri
- pertahanan
- keamanan
- yustisi
- moneter dan fiskal nasional
- agama
( DISUSUN OLEH : PUTRI ARISKI 9F )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar