Kamis, 27 November 2014

UANG
1. Definisi Uang
           
            Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar, alat pengkur nilai dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

2. Syarat-Syarat Uang
            a. Disenangi umum artinya dalam penggunaannya benda tersebut dapat diterima           secara  umum
            b. Tahan lama artinya benda tersebut tidak mudah rusak
            c.Mudah di bawa-bawa artinya dapat dibawa kemanapun dengan mudah
            d. Mudah di bagi-bagi tanpa mengurangi nilai keseluruhannya
            e. Mudah disimpan
            f. Nilainya stabil

3. Fungsi Uang
a. Fungsi asli
            1) Uang sebagai alat tukar umum (medium of exchange)
            2) Alat satuan hitung (unit of account) artinya nilai suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang


b. Fungsi turunan
            1) Alat pembayaran yang sah
            2)Alat penimbun kekayaan: dengan mempunyai uang berarti kita mempunyai kekayaan
            3) Alat pemindah kekayaan
            4) Alat pembentuk modal
            5) Alat pendorong kegiatan ekonomi

4. Jenis Uang

a. Uang kartal
    Uang kartal ialah uang yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah karena dilindungi oleh undang-undang. Uang kartal yang dikeluarkan oleh bank Indonesia terdiri dari macam yaitu:
1) Uang logam terdiri dari pecahan Rp50,00, Rp100,00, Rp200,00, Rp500,00, dan Rp1.000,00
2) Uang kertas terdiri dari pecahan Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00,        Rp50.000,00, dan Rp100.000,00

b. Uang giral
            Uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga seperti giro bilyet dan cek yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau lembaga karena mempunyai simpanan di bank bersangkutan.
              
            Simpanan uang di bank dapat berbentuk giro (rekening koran) yang boleh diambil sewaktu-waktu. Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro,bilyet, dan pemindahan telegrafis (telegraphic transfer).
contoh uang giral:
1) Cek
   Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai simpanan di bank. Cek ditujukan oleh nasbah pada bank untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada pihak yang disebutkan dalam surat perintah (cek) tersebut.



2) Bilyet giro 
     Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank yang ditujukan pada suatu bank. Tujuan bilyet giro adalah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank pada rekening nasababh lain yang ditujukan.




3) Pemindahan telegrafis (telegraphic transfer)
    Pembayaran melalui telgrafis merupakan pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antar rekening di suatu bank yang sama. Tetapi, perinta pembayarannya dilakukan melalui telegram. Pembayaran cara itu dilakukan bila jarak antara orang yang membayar dan orang yang dibayar berjauhan, sedangkan mereka ingin melakukan pembayaran secara cepat.

(Di susun oleh Eriza Apriadi)

Rabu, 26 November 2014

SAHABAT SEJATI

 
sahabat adalah orang yang selalu menyemangati kita saat susah maupun senang. kadang sering terjadi pertikaian di antara satu dengan yang lain dalam persahabatan . memang susah untuk di satukan, tapi  masih bisa di satukan walaupun harus menunggu waktu yang cukup lama . seperti yang terjadi di antara persahabatan kami , kami selalu bersama-sama kemanapun pergi.suatu hari, salah seorang teman ku ada terjadi pertengkaran di antara kami, saat itu kami saling egois,saling emosi,dan tidak memikirkan orang lain. kami cukup lama  tidak berteguran. dan akhirnya kami saling menjelek-jelekan teman kami sendiri . skip.
beberapa bulan kemudian kami mulai bosan dengan ini semua ,akhirnya kami sepakat berkumpul di suatu tempat dan kami bicara kan permasalahan kami. kami sepakat untuk tidak saling menjelek-jelek kan teman kami sendiri, tidak saling egois , dan tidak saling emosi. dengan kami membuat perjanjian itu sekarang kami kembali menjadi sahabat yang selalu ceria, selalu bersama-sama,dan kami tak pernah bertengkar lagi dan kami menjadi satu .



 "ITU LAH SAHABAT, SEBENCI APA PUN KITA, 
PASTI AKAN BISA BERSATU KEMBALI "

SEKIAN DAN TERIMA KASIH !!!!

DISUSUN OLEH : WENDIYARTI JUSRIWULANDARI

  PAHLAWAN NASIONAL

Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani[1]. Kata "pahlawan" berasal dari bahasa Sansekerta phala-wan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama.

Dalam bahasa Inggris pahlawan disebut "hero" yang diberi arti satu sosok legendaris dalam mitologi yang dikaruniai kekuatan yang luar biasa, keberanian dan kemampuan, serta diakui sebagai keturunan dewa. Pahlawan adalah sosok yang selalu membela kebenaran dan membela yang lemah.
Dalam cerita perwayangan dikenal tokoh Arjuna dari Pandawa dinilai sebagai pahlawan yang membela kebenaran dari kebatilan. Pahlawan juga dipandang sebagai orang yang dikagumi atas hasil tindakannya, serta sifat mulianya, sehingga diakui sebagai contoh dan tauladan.
Pahlawan sering dikaitkan dengan keberhasilan dalam prestasi gemilang dalam bidang kemiliteran. Pada umumnya pahlawan adalah seseorang yang berbakti kepada masyarakat, negara, bangsa dan atau umat manusia tanpa menyerah dalam mencapai cita-citanya yang mulia, sehingga rela berkorban demi tercapainya tujuan, dengan dilandasi oleh sikap tanpa pamrih pribadi.
Seorang pahlawan bangsa yang dengan sepenuh hati mencintai negara bangsanya sehingga rela berkorban demi kelestarian dan kejayaan bangsa negaranya disebut juga sebagai patriot.
Kategori pahlawan pun ada banyak, tergantung dengan prestasi yang disumbangkannya, seperti pahlawan kemanusiaan, pahlawan nasional, pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan revolusi, pahlawan proklamasi, pahlawan iman, pahlawan tanpa tanda jasa.
NAMA KELOMPOK :

1.ADITIA NUR
2. ERIZA APRIADI WIDIO
3.M.FARHANSYAH
4.PUTRI ARISKI
5.WENDIYARTI JUSRIWULANDARI

Selasa, 25 November 2014

                                                                  

                                                               OTONOMI DAERAH

Kata otonomi berasal dari kata Yunani, yaitu Autos (sendiri) dan Nomos (aturan).

Hakikat otonomi daerah
   Otonomi adalah kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah
    Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan Otonomi Daerah
- UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7, 18A ayat 1-2 dan 18B
- TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah
- TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah 
- UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Asas-Asas dalam otonomi daerah 
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Tugas pembantuan

6 urusan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meliputi :
- politik luar negeri
- pertahanan
- keamanan
- yustisi
- moneter dan fiskal nasional
- agama

( DISUSUN OLEH : PUTRI ARISKI 9F )